Kumpulan Berita
Pemerintah Indonesia mewacanakan pemulangan mantan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali dari penjara militer Amerika Serikat (AS) di Teluk Guantanamo.
Pemerintah Indonesia sedang berkoordinasi dengan Singapura untuk memulangkannya.
Yusril menjelaskan, pemindahan ini dilakukan setelah Pemerintah Prancis menyepakati practical arrangements. Menurutnya, Prancis menghormati kedaulatan Indonesia dan akan menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal 30 tahun.
Pemerintah mengakui tengah menjalin komunikasi dengan Pemerintah Amerika Serikat terkait sosok Encep Nurjaman alias Hambali yang kini ditahan di penjara militer di Teluk Guantanamo, Amerika Serikat.
Pemerintah memberikan perhatian khusus atas kasus hukum yang menyeret otak teror Bom Bali, Encep Nurjaman alias Hambali yang kini ditahan di penjara militer di Teluk Guantanamo, Amerika Serikat.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra turut bertakziah ke kediaman mendiang Hasjim Djalal.
Yusril pun menyoroti perpindahan narapidana yang dilakukan pemerintah Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorup, sebagai salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery). Hal itu sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang telahn ratifikasi.