PEMERINTAH pusat segera menyalurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 triliun bagi pelaku usaha pariwisata dan pemerintah daerah untuk membantu meningkatkan penerapan protokol kesehatan pada destinasi wisata.
Hal itu untuk tercipta rasa aman dan nyaman bagi wisatawan sekaligus membantu industri pariwisata bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, dana hibah pariwisata yang dialokasikan melalui Kementerian Keuangan merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) digagas pemerintah dalam upaya menghadapi dampak dari pandemi Covid-19.
Baca juga: 7 Tips Traveling Aman dan Sehat di Tengah Pandemi Covid-19
"Tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi Covid-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020," kata Wishnutama melalui siaran pers yang diterima Okezone, Selasa (13/10/2020).
Adapun daerah yang berhak mendapatkan dana hibah antara lain, memenuhi sejumlah kriteria Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal 15 persen dari total PAD 2019, 10 Destinasi Super Prioritas (DPP), 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DSP), Destinasi Branding dan 100 Calendar of Events (CoE).
Wishnutama menjelaskan, dana hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah dibagi dengan imbangan 70 persen dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran.
Baca juga: Cocok Dikunjungi Bareng Keluarga, Ini 5 Tempat Wisata Alam di Jakarta Timur
Sedangkan 30 persen untuk pemerintah daerah digunakan untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi Covid-19 terutama pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
"Proses pencairan dana diajukan oleh kepala daerah kepada Kementerian Keuangan mengacu pada rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," kata Wishnutama.
Follow Berita Okezone di Google News