JAKARTA – Program restrukturisasi kredit dinilai bisa menjaga kelangsungan bisnis usaha di Indonesia, khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Program restrukturisasi kredit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera berakhir pada Maret 2023.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, beberapa sektor usaha cenderung lebih lambat pulih akibat dampak pandemi. Misalnya sektor akomodasi dan restoran sehingga perpanjangan program restrukturisasi kredit masih dibutuhkan.
“Tentu dengan perpanjangan insentif restrukturisasi ini dapat menjaga kelangsungan bisnis usaha, khususnya UMKM,” jelas Josua dikutip, Selasa (18/10/2022).
Lebih lanjut dia menjelaskan, meski pulih lebih lambat dibandingkan bisnis lainnya, dari sisi sumbangan terhadap produk domestik bruto (PDB) kedua sektor tersebut sudah kembali ke level pra-pandemi COVID-19.
Menurut OJK, Kredit perbankan pada Agustus 2022 tumbuh relatif stabil 10,62% year on year (yoy) dan secara month to month (mtm) nominal kredit perbankan juga tumbuh sebesar Rp20,13 triliun menjadi Rp6.179,5 triliun. Pertumbuhan kredit ini salah satunya ditopang oleh kredit jenis modal kerja yang tumbuh sebesar 12,19% yoy.
Follow Berita Okezone di Google News