JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah mempertimbangkan untuk membatalkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sebagai payung hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diprotes masyarakat karena dinilai memberatkan.
Menurut Saleh, ada beberapa alasan fundamental mengapa Perpres itu perlu dipertimbangkan agar dibatalkan. Pertama, penerbitannya dinilai tidak mengindahkan pendapat dan anjuran DPR.
DPR melalui rapat-rapat tingkat pimpinan dan Komisi IX, lanjut Saleh, telah menyampaikan keberatannya terhadap rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Waktu itu, kita merasakan belum tepat waktunya untuk menaikkan iuran (BPJS). Kemampuan ekonomi masyarakat dinilai rendah. Kan aneh sekali, justru pada saat pandemi Covid-19 ini pemerintah malah menaikkan iuran. Padahal, semua orang tahu bahwa masyarakat dimana-mana sedang kesusahan,” ujar Saleh kepada Okezone di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Alasan kedua, lanjut dia, Perpres itu harus dibatalkan karena pemerintah dinilai tidak patuh pada putusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
“Bisa jadi orang berpendapat bahwa dengan menerbitkan perpres baru yang juga berisi tentang kenaikan iuran BPJS, pemerintah dianggap menentang putusan peradilan. Padahal, putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada Presiden,” tegasnya.
“Bagi saya, dengan keluarnya perpres ini sekaligus mengukuhkan kekuasaan eksekutif yang jauh melampaui legislatif dan yudikatif. Padahal, di dalam negara demokrasi, eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki kedudukan yang sama tinggi. Karena itu, keputusan-keputusan ketiga lembaga itu harus saling menguatkan, bukan saling mengabaikan,” lanjut Saleh.
Follow Berita Okezone di Google News