Ketiga, lanjut Saleh, dikeluarkannya Perpres 64/2020 itu diyakini akan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Pasalnya, masyarakat banyak yang berharap agar pemerintah mengikuti putusan MA. Namun kenyataannya, pemerintah justru kembali menaikkan iuran BPJS.
“Perpres 75/2019 dibatalkan kan atas dasar keberatan dan judicial review yang dilakukan masyarakat. Jika nanti Perpres 64/2020 digugat lagi ke MA, lalu MA konsisten dengan putusan sebelumnya yang menolak kenaikan iuran, ini tentu akan menjadi preseden tidak baik. Tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dipastikan akan turun,” ujarnya.
Saleh menilai kenaikan iuran belum tentu menyelesaikan persoalan defisit BPJS Kesehatan. Apalagi, kenaikan iuran ini belum disertai dengan kalkulasi dan proyeksi kekuatan keuangan BPJS pasca-kenaikan. Saleh menduga, bahwa kenaikan iuran ini hanya menyelesaikan persoalan keuangan BPJS sesaat saja.
“Kalau iuran naik, bisa saja orang-orang akan ramai-ramai pindah kelas. Kelas I dan II bisa saja mutasi kolektif ke kelas III, selain itu, bisa juga orang enggan untuk membayar iuran. Bisa juga orang tidak mau mendaftar jadi peserta mandiri dan banyak lagi kemungkinan lain yang bisa terjadi sebagai konsekuensi dari kenaikan iuran ini. Kalau semua itu terjadi, pasti akan berdampak pada kolektabilitas iuran dan penghasilan bpjs,” tutup Saleh.
Follow Berita Okezone di Google News
(sal)