Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Kembali Digugat ke MA

Achmad Fardiansyah , Jurnalis · Rabu 20 Mei 2020 14:14 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 20 620 2217027 kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-yang-kembali-digugat-ke-ma-CvNoUfKsAW.jpg BPJS Kesehatan (Okezone.com/Arif)
A A A

KPCDI sebelumnya telah menggungat Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dan MA mengabulkannya pada akhir Februari 2020. Buah gugatan KPCDI saat itu dirasakan oleh rakyat Indonesia di mana MA membatalkan kenaikan iuran BPJS.

Lalu, Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres 64 Tahun 2020 untuk menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan. Dan KPCDI kembali menggugat.

Rusdianto menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan jilid II sangat tidak memiliki empati yang mampu menyikapi keadaan yang serba sulit bagi masyarakat saat ini.

Menurutnya itu suatu ketidak-adilan dan kenaikan tersebut juga tidak sesuai dengan apa yang dimaknai dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS.

“Bahwa ketika ketidak-adilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan maka bagi kami selaku warga negara yang melakukan perlawanan dimuka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan, karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata.”

Follow Berita Okezone di Google News

(sal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini