JAKARTA - Sebanyak 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta mulai akan diberlakukan Ganjil-Genap (GaGe) ditengah Pandemi Covid-19 atau virus corona, pada esok hari Senin 3 Agustus 2020.
"25 ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil-genap," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).
Dalam penerapan pembatasan kendaraan melalui plat nomor itu waktu penerapannya akan berlaku ketika aktivitas masyarakat pergi dan pulang kerja.
BACA JUGA: Begini Skema Ganjil-Genap yang Diterapkan Awal Pekan Depan
"Dengan waktunya terdiri dari jam 06.00-10.00 WIB dan sore hari dari jam 16.00-21.00 WIB," ujar Sambodo.
Adapun 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap, yakni,
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Dalam tiga hari pertama penerapannya, Polisi belum akan melakukan penindakan atau penilangan kepada pengendara.
BACA JUGA: Polisi Belum Akan Berlakukan Tilang di 3 Hari Pertama Pemberlakuan Ganjil-Genap
Sambodo menambahkan, tiga hari pertama penerapan kebijakan itu akan dimaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat. Namun setelah proses itu selesai, Polisi ke depannya akan melakukan upaya penindakan bagi pengendara yang melanggar.
Follow Berita Okezone di Google News