Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Diberlakukan Besok, Ini Jalur dan Waktu Ganjil-Genap di Jakarta

Puteranegara Batubara, Jurnalis · Minggu 02 Agustus 2020 12:27 WIB
https: img.okezone.com content 2020 08 02 620 2255661 diberlakukan-besok-ini-jalur-dan-waktu-ganjil-genap-di-jakarta-2qIW0CpWul.jpg Foto: Okezone.
A A A

JAKARTA - Sebanyak 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta mulai akan diberlakukan Ganjil-Genap (GaGe) ditengah Pandemi Covid-19 atau virus corona, pada esok hari Senin 3 Agustus 2020.

"25 ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil-genap," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).

Dalam penerapan pembatasan kendaraan melalui plat nomor itu waktu penerapannya akan berlaku ketika aktivitas masyarakat pergi dan pulang kerja.

BACA JUGA: Begini Skema Ganjil-Genap yang Diterapkan Awal Pekan Depan

"Dengan waktunya terdiri dari jam 06.00-10.00 WIB dan sore hari dari jam 16.00-21.00 WIB," ujar Sambodo.

Adapun 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap, yakni,

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Dalam tiga hari pertama penerapannya, Polisi belum akan melakukan penindakan atau penilangan kepada pengendara.

BACA JUGA: Polisi Belum Akan Berlakukan Tilang di 3 Hari Pertama Pemberlakuan Ganjil-Genap

Sambodo menambahkan, tiga hari pertama penerapan kebijakan itu akan dimaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat. Namun setelah proses itu selesai, Polisi ke depannya akan melakukan upaya penindakan bagi pengendara yang melanggar.

Follow Berita Okezone di Google News

"Tetapi untuk hari Kamisnya, berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh di hari Kamisnya tanggal 6 Agustus, baru kami akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan GaGe ini baik secara manual maupun secara elektronik," ujar Sambodo.

Penerapan kembali aturan ini saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I lantaran DKI mencatat volume kendaraan yang sama saat normal. Bahkan, di beberapa titik terjadi peningkatan kendaraan 1,47%.

Kebijakan ganjil-genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini