"Tetapi untuk hari Kamisnya, berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh di hari Kamisnya tanggal 6 Agustus, baru kami akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan GaGe ini baik secara manual maupun secara elektronik," ujar Sambodo.
Penerapan kembali aturan ini saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I lantaran DKI mencatat volume kendaraan yang sama saat normal. Bahkan, di beberapa titik terjadi peningkatan kendaraan 1,47%.
Kebijakan ganjil-genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018.
Follow Berita Okezone di Google News
(dka)