Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Kadishub DKI Tegaskan Ganjil Genap Belum Diberlakukan untuk Motor

Riezky Maulana, Jurnalis · Jum'at 21 Agustus 2020 15:42 WIB
https: img.okezone.com content 2020 08 21 620 2265407 kadishub-dki-tegaskan-ganjil-genap-belum-diberlakukan-untuk-motor-ITIsvOAarr.jpg Aturan ganjil genap belum diberlakukan untuk sepeda motor. (Ilustrasi/Foto : Dok Okezone.com/Arif Julianto)
A A A

Pada Pasal 8 poin 2 tertulis 12 jenis kendaraan yang mendapatkan pengecualian. Ke-12 jenis kendaraan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia.

2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans.

3. Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas.

4. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

5. Kendaraan Pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Kendaraan pejabat negara.

7. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI.

8. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas.

9. Kendaraan angkutan umum (plat kuning),

10. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin.

11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari kepolisian.

Baca Juga : Ganjil-Genap Disebut Hanya Menambah Risiko Penularan Corona di Angkutan Publik

12. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Baca Juga : Ganjil-Genap untuk Motor, Polisi: Belum Diterapkan!

Follow Berita Okezone di Google News

(erh)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini