Pada Pasal 8 poin 2 tertulis 12 jenis kendaraan yang mendapatkan pengecualian. Ke-12 jenis kendaraan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia.
2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans.
3. Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas.
4. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
5. Kendaraan Pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Kendaraan pejabat negara.
7. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI.
8. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas.
9. Kendaraan angkutan umum (plat kuning),
10. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin.
11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari kepolisian.
Baca Juga : Ganjil-Genap Disebut Hanya Menambah Risiko Penularan Corona di Angkutan Publik
12. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
Baca Juga : Ganjil-Genap untuk Motor, Polisi: Belum Diterapkan!
Follow Berita Okezone di Google News
(erh)