Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Idrus Marham Bebas, KPK: Sudah Bayar Denda Rp50 Juta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis · Sabtu 12 September 2020 15:26 WIB
https: img.okezone.com content 2020 09 12 620 2276717 idrus-marham-bebas-kpk-sudah-bayar-denda-rp50-juta-TPRjxuXW33.jpg Idrus Marham (foto: Sindonews)
A A A

JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri angkat bicara ihwal bebasnya mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Menurut Ali, terkait bebasnya Idrus Marham, KPK telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

"Tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Pasal 6 huruf f UU KPK adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali melalui pesan singkatnya, Sabtu (12/9/2020).

Ali menjelaskan, tupoksi KPK yakni hanya bisa sampai di pengadilan. Terkait kasus Idrus Marham, kata Ali, Jaksa eksekutor KPK telah melakukan eksekusi pidana badan dan memasukkan yang bersangkutan ke dalam Lapas Cipinang.

"Berikutnya, tentu menjadi wewenang sepenuhnya pihak Kementrian Hukum dan HAM," terangnya.

Ali enggan mempermasalahkan bebasnya Idrus Marham. Sebab, Idrus memang sudah seharusnya bebas murni dan telah membayar denda sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

"Setelah kami cek, benar yang bersangkutan telah membayar denda dan pada hari Kamis (3/9/2020) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan pembayaran ke kas negara berupa pembayaran denda sebesar Rp50.000.000,00 atas nama Terpidana Idrus Marham sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3681 K/Pid.Sus/2019 tanggal 2 Desember 2019," bebernya.

Baca Juga : Jurnalis Media Online Alami Doxing Gegara Sebuah Berita

Baca Juga : Maksimalkan PSBMK, Pemkot Bogor Gandeng Tokoh Agama

Sekadar informasi, Idrus Marham resmi bebas dari Lapas Cipinang pada Jumat, 11 September 2020, pagi. Mantan Menteri Sosial (Mensos) tersebut menghirup udara bebas setelah menjalani pidana dua tahun penjara.

Idrus Marham merupakan terpidana kasus suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Ia terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Awalnya, Idrus Marham divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 Juta subsidair dua bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Idrus Marham terbukti bersalah karena menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 bersama-sama Eni Maulani Saragih.

Follow Berita Okezone di Google News

Kemudian, Idrus Marham melalui pengacaranya mengajukan banding.‎ Namun di Pengadilan Tinggi DKI, Idrus justru diperberat hukumannya menjadi 5 tahun bui. Lantas, Idrus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan.

Mahkamah Agung memangkas masa hukuman Idrus Marham menjadi dua tahun penjara, yang semula lima tahun. Hukuman itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dan dua Hakim Anggota, Krisna Harahap serta Abdul Latief pada 2 Desember 2019.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa Idrus Marham lebih tepat diterapkan dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Sebab, Idrus dianggap telah menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar untuk mengetahui perkembangan proyek tersebut melalui bekas Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini