Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Idrus Marham Bebas, KPK: Sudah Bayar Denda Rp50 Juta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis · Sabtu 12 September 2020 15:26 WIB
https: img.okezone.com content 2020 09 12 620 2276717 idrus-marham-bebas-kpk-sudah-bayar-denda-rp50-juta-TPRjxuXW33.jpg Idrus Marham (foto: Sindonews)
A A A

Kemudian, Idrus Marham melalui pengacaranya mengajukan banding.‎ Namun di Pengadilan Tinggi DKI, Idrus justru diperberat hukumannya menjadi 5 tahun bui. Lantas, Idrus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan.

Mahkamah Agung memangkas masa hukuman Idrus Marham menjadi dua tahun penjara, yang semula lima tahun. Hukuman itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dan dua Hakim Anggota, Krisna Harahap serta Abdul Latief pada 2 Desember 2019.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa Idrus Marham lebih tepat diterapkan dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Sebab, Idrus dianggap telah menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar untuk mengetahui perkembangan proyek tersebut melalui bekas Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

Follow Berita Okezone di Google News

(aky)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini