Pada surat itu juga terdapat sanksi tegas yang diberikan pihak pengelola Gunung Lawu kepada Luluk. Disebutkan bahwa Luluk akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) di semua jalur pendakian Gunung Lawu.
Selain itu, Luluk juga mendapatkan sanksi fisik berupa 100 kali push up. Seluruh sanksi telah dia penuhi dan permasalahan ini pun sudah dianggap selesai.
"Permasalahan sudah selesai dan saya sudah menerima semua konsekuensi yang diberikan. Terima kasih untuk semua pihak terkait," ungkap Luluk.
Baca Juga: Mau Traveling Naik Kereta Api? Jangan Lupa Protokol Kesehatan 3M
Seperti diketahui, beberapa hari sebelumnya, beberapa hari lalu video Luluk saat memetik bunga edelweis memang sempat viral di media sosial. Hal ini sontak membuat banyak pencinta alam dan netizen geram.
Bukan tanpa alasan, memetik bunga edelweis memang dilarang karena termasuk dalam jenis bunga langka dan dilindungi. Pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-undang khusus yang mengatur hal tersebut. Peraturan itu tertuang pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990.
Selain itu, seseorang yang memetik bunga edelweis juga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp50 juta. Duh, jangan ditiru ya!
Follow Berita Okezone di Google News
(dwk)