Sementara terkait dengan upaya percepatan redistribusi TORA dari kawasan hutan, termasuk pelaksanaan tata batas kawasan hutan dan tata batas persil tanah sebagai dasar penerbitan sertipikat hak tanah untuk masyarakat, Menko Perekonomian menekankan perlunya mekanisme penataan batas bersama antara Kementerian LHK dengan Kementerian ATR/BPN.
“Jika disepakati, saya mengusulkan untuk dibuat Peraturan Bersama atau Permenko Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Reforma Agraria Nasional”, tutur Airlangga.
Sebagai informasi, PPTKH dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 dengan tujuan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan tanah di dalam kawasan hutan. PPTKH juga menjadi salah satu sumber TORA untuk diredistribusikan atau dibagikan kepada masyarakat melalui program Reforma Agraria.
Follow Berita Okezone di Google News
(rzy)