Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Tinggalkan Bayi di Bandara Qatar, Seorang Ibu Terancam 15 Tahun Penjara

Salman Mardira, Jurnalis · Selasa 24 November 2020 16:57 WIB
https: img.okezone.com content 2020 11 24 620 2315377 tinggalkan-bayi-di-bandara-qatar-seorang-ibu-terancam-15-tahun-penjara-SEgiD4efbv.jpg Qatar Airways (Reuters)
A A A

QATAR telah menemukan orang tua dari bayi yang ditinggalkan di Bandara International Hamad, Doha. Qatar meminta bantuan international agar bisa mengekstradisi ibu tersebut supaya dapat dihukum atas tuduhan percobabaan pembunuhan.

Perempuan itu meninggalkan bayinya di Bandara Doha awal Oktober 2020, kemudian melarikan diri ke luar negeri. Identitas wanita itu hanya disebut berasal dari sebuah negara di Asia. Tes DNA mengkonfirmasi bahwa ayah sang bayi merupakan pria Asia.

Baca juga: Badung Sediakan WiFi Gratis di 33 Objek Wisata demi Manjakan Wisatawan

Melansir BBC News, Selasa (24/11/2020), pemerintah Qatar mengatakan insiden itu dimulai setelah seorang bayi perempuan yang baru lahir ditemukan di dalam kantong plastik di tempat sampah di ruang keberangkatan Bandara Internasional Hamad pada 2 Oktober.

Penemuan tersebut memicu pencarian langsung terhadap orang tua, termasuk pada 10 pesawat di sekitarnya.

Beberapa wanita dalam penerbangan Qatar Airways menuju Sydney mengatakan mereka diperintahkan untuk turun, dibawa ke ambulans di landasan, dan disuruh melepas pakaian dalam mereka untuk pemeriksaan.

Para wanita tersebut mengatakan bahwa mereka tidak diberi informasi oleh pejabat setempat. Mereka tidak memiliki kesempatan untuk memberikan persetujuan.

Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengatakan insiden itu "mengerikan" dan "tidak dapat diterima".

Perdana Menteri Qatar Sheikh Khalid bin Khalifa Al Thani mengakui ada pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan tersebut dan ia meminta maaf. "Permintaan maaf yang tulus atas apa yang dialami beberapa pelancong wanita," katanya.

Baca juga: Ingin Pariwisata Bali Bangkit Lagi? Penuhi Syarat Ini

Pada Senin lalu, jaksa penuntut umum di Qatar mengumumkan bahwa mereka telah mengajukan tuntutan pidana terhadap sejumlah karyawan yang bekerja di Departemen Keamanan Bandara.

Petugas telah melanggar hukum "dengan memanggil staf medis wanita untuk melakukan pemeriksaan eksternal terhadap beberapa penumpang wanita", dan menghadapi hukuman tiga tahun penjara jika terbukti bersalah, kata sebuah pernyataan.

Jaksa penuntut mengatakan mereka juga telah mendakwa ibu dari anak itu atas percobaan pembunuhan. Mereka mengambil tindakan hukum sesuai dalam kerjasama peradilan internasional untuk menangkap buronan.

Follow Berita Okezone di Google News

Sang ibu bayi terancam hukuman 15 tahun penjara jika dia diekstradisi dan dihukum.

"Penyelidikan mengungkapkan bahwa ibu bayi, yang memiliki kewarganegaraan negara Asia, memiliki hubungan dengan orang lain yang berkebangsaan salah satu negara Asia," kata pernyataan itu.

"Ayah dari bayi tersebut mengakui bahwa dia memiliki hubungan dengan ibu bayi tersebut, dan bahwa dia telah mengiriminya pesan dan foto bayi yang baru lahir segera setelah dia lahir," tambahnya.

"Surat itu termasuk dia yang mengatakan bahwa dia telah (meninggalkan) bayi yang dia lahirkan dan melarikan diri ke negaranya."

Diketahui bahwa sang ayah bayi tersebut masih di Qatar. Tidak jelas apakah dia menghadapi dakwaan. Sementara bayi yang ditinggalkan di bandara itu dirawat oleh otoritas Qatar.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini