Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Investasi Meningkat, Ini Fasilitas Kemudahan Izin di Kawasan Ekonomi Khusus

Selasa 08 Desember 2020 11:29 WIB
https: img.okezone.com content 2020 12 08 620 2323674 investasi-meningkat-ini-fasilitas-kemudahan-izin-di-kawasan-ekonomi-khusus-4HJ8yrAoKL.jpg UU Cipta Karya Beri Kemudahan Investasi. (Foto: Okezone.com/PTSP DKI Jakarta)
A A A

JAKARTA - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdampak positif terhadap pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Dampak positifnya yakni, kemudahan untuk perizinan, fasilitas perpajakan dan diharapkan meningkatkan investasi yang diproyeksikan pemerintah sebesar 6%-7%” kata pengamat ekonomi pembangunan Arisman, dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Menurut dia, terkait kemudahan perizinan dalam UU Cipta Kerja di antaranya dikembangkannya sistem elektronik terintegrasi secara nasional.

Baca Juga: Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Berharap Kementerian & Lembaga Beri Penjelasan Lengkap

Arisman juga mengatakan UU Cipta Kerja lebih cocok disebut UU kemudahan berusaha. Karena, menurutnya, penciptaan lapangan kerja itu hanya dampak berganda dari kemudahan berusaha.

“Niat baik dari UU Cipta Kerja adalah mengharmonisasikan peraturan-peraturan yang banyak sekali yang tumpang tindih dan tidak sinkron. Ini menjadi PR karena reformasi birokrasi kita belum selesai, sehingga birokrasi kita lambat dan kita kurang memiliki daya saing meski di tingkat ASEAN,” katanya.

Baca Juga: Pengangguran Butuh Kerja, UU Ciptaker Diibaratkan Tol Percepat Investasi

Pemerintah Indonesia telah membangun dan menyiapkan 15 KEK yang tersebar di beberapa wilayah. Persebarannya cukup merata dan jenis KEK-nya sesuai karakteristik wilayah masing-masing.

“Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) secara teori merupakan kawasan yang didesain untuk pengembangan suatu kegiatan perekonomian yang spesifik,” ujarnya seperti dilansir Antara.

KEK ini ditujukan untuk percepatan pembangunan ekonomi yang dapat mengundang investasi asing. Untuk itu perizinan usaha dipercepat, akses terhadap tanah lebih dipermudah dan aturan ketenagakerjaan yang lebih baik.

Selain harus didukung dengan kebijakan regulasi dan birokrasi, KEK juga harus didukung dengan infrastruktur fisik yang baik. Terutama akses jalan.

Sebelumnya, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah telah membuat proyeksi kalau keberadaan UU Cipta Kerja dapat meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan lebih banyak daripada tidak ada.

Follow Berita Okezone di Google News

“Target investasi setelah ada UU Cipta Kerja pada 2025 akan mencapai Rp708,250 triliun dengan penciptaan 672.173 tenaga kerja. Sedangkan jika tidak ada UU Cipta Kerja, komitmen investasi pada 2025 hanya Rp246,642 triliun dengan penciptaan lapangan kerja hanya 43.278 orang,” kata Susiwijono.

Salah satu strategi yang dilakukan adalah menumbuhkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Saat ini, di Indonesia sudah ada 15 KEK, dengan 11 beroperasi dan 4 dalam tahap pembangunan.

Keberadaan UU Cipta Kerja memudahkan investor untuk memperoleh perizinan dan nonperizinan. Bahkan administrator KEK dapat melaksanakan pelayananan mandiri kepabeanan dan tidak memerlukan lagi izin usaha kawasan industri.

UU Cipta Kerja juga memberikan insentif dan kemudahan di KEK. Di antaranya pengembangan sistem elektronik terintegrasi secara nasional, pemberian fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM untuk jasa kena kena pajak dan barang kena pajak tidak berwujud.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini