Sebelumnya, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam menilai UU Cipta Kerja bertujuan melindungi calon pekerja dan pekerja.
Menurut dia, UU Cipta kerja ini adalah perspektif calon pekerja, itu utamanya. Karena, UU akan menciptakan investasi dan menciptakan lapangan kerja, yang akan mengakomodasi kebutuhan calon pekerja, bukan pekerja.
Setiap tahun berapa calon pekerja yang muncul, mereka harus disiapkan pekerjaan-pekerjaan baru. Dalam UU Cipta Kerja, pesangon pekerja yang kena PHK memang dikurangi, tapi tidak merugikan bagi pekerja.
"Kenapa tidak merugikan? Karena dibalik penurunan ini, ada kepastian bahwa itu akan terbayarkan," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)