PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Ngawi, Jawa Timur menutup semua tempat wisata yang ada di wilayahnya selama libur momentum Tahun Baru 2021 guna mencegah penyebaran COVID-19 di Ngawi yang terus bertambah.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Ngawi Rudi Sulisdiana mengatakan penutupan tempat wisata tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Ngawi Nomor 556/6698./404.115/2020 tentang Antisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada masa libur/cuti bersama tahun baru 2021.
Baca juga: Pengunjung Candi Borobudur Turun dari 4,3 Juta Jadi 996 Ribu Orang Gegara Corona
"Penutupan tempat wisata di Ngawi berlangsung mulai tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021," ujar Rudi di Ngawi, Jumat (1/1/2020).
Menurut dia, selain tempat wisata, pemkab bersama Forkopimda Ngawi juga menutup pusat keramaian seperti alun–alun dan juga kawasan kuliner di Jalan Yos Sudarso. Penutupan mulai 31 Desember sampai dengan 2 Januari 2021.
"Tidak hanya tempat wisata, kawasan alun-alun tempat para pedagang berjualan kuliner, untuk sementara juga harus steril. Para pedagang dilarang berjualan mulai pukul 16.00 WIB hingga 24.00 WIB," katanya.
Baca juga: Denpasar dan Kuta Bali Tanpa Gegap Gempita Perayaan Tahun Baru 2021
Pemkab Ngawi juga melarang acara perayaan pergantian malam tahun baru. Sejumlah petugas gabungan disiagakan selama libur tahun baru berlangsung guna mengawasi jika ada pelanggaran.
"Apabila nantinya ada yang melanggar untuk tempat wisata yang masih nekat buka maka akan kita tindak tegas dan diberikan sanksi," tambahnya.
Follow Berita Okezone di Google News