JAKARTA - Kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai dapat mereformasi regulasi perizinan berusaha di Indonesia.
"UU Cipta Kerja ini merupakan terobosan sekaligus jawaban dari carut-marut regulasi di Indonesia. Omnibus Law di negara lain telah banyak diterapkan dengan tujuan untuk memperbaiki regulasi di negaranya masing-masing dalam rangka penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan iklim serta daya saing investasi,” ujar Akademisi IPB University Budi Mulyanto di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Menurut dia, ada beberapa akibat yang ditimbulkan dari ketidakpastian hukum dan regulasi. Pertama, banyak terjadi permasalahan agraria seperti sengketa, konflik dan perkara agraria/pertanahan.
Baca Juga: UU Ciptaker Buka Peluang Kerja di Tengah Pandemi Covid-19
Kedua, perkembangan ekonomi nasional menjadi lamban. Ketiga, lapangan kerja sulit dikembangkan, padahal angkatan kerja terus meningkat sehingga banyak pengangguran. Keempat, Indonesia menempati peringkat 109 di Ease of Doing Bisnis (EODB) terendah di ASEAN (2016).
"UU Cipta Kerja merupakan solusi dari salah satu permasalahan yang ditekankan oleh penilaian EODB untuk Indonesia, yaitu persoalan perizinan hingga ketidakpastian hukum yang menjadi hambatan bagi pelaku usaha untuk berinvestasi," kata Guru Besar IPB University tersebut.
Dia menambahkan manfaat UU Cipta Kerja dapat mempermudah, menyederhanakan proses, dan meningkatkan produktivitas, dalam penyusunan peraturan.
Follow Berita Okezone di Google News