JAKARTA – Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi tinggi untuk mengembangkan sektor ekonomi syariah. Berdasarkan laporan The State of The Global Islamic Economy 2020, Indonesia kini berada di posisi keempat negara dengan ekonomi syariah terbesar di dunia
Dikutip dari Koran Sindo, Selasa (4/5/2021), berikut potret ekonomi syariah di tanah air dalam data-data. Sektor terbesar belanja dengan ekonomi syariah adalah sektor makanan dan minuman halal, dimana sektor ini meraup USD144 miliar atau sekitar 12,3% dari total pengeluaran syariah global.
 Baca juga: OJK Lengkapi Infrastruktur Keuangan Syariah
Pengeluaran ekonomi syariah besar di Indonesia juga terlihat pada belanja kosmetik halal dengan total USD4 miliar. Lalu pengeluaran lainnya yaitu di bidang media dan rekreasi sebesar USD22 miliar dan farmasi halal sekitar USD5,4 miliar.
Selain itu ada juga pengeluaran wisata syariah di luar negeri, dengan pengeluaran USD11,2 miliar. Lalu belanja fesyen muslim sebesar USD16 miliar. Selain pengeluaran yang besar, Indonesia juga memiliki total aset keuangan syariah yang juga besar yaitu USD99,2 miliar atau sekitar 3,4% dari keuangan syariah global.
 Baca juga: Miliki Potensi Besar Kembangkan Ekonomi Syariah, Ini Kekuatan Indonesia
Lebih lanjut lagi untuk memahami kegiatan ekonomi syariah di Indonesia, berikut beberapa prinsip yang dilakukan dalam ekonomi syariah:
1. Pengendalian harta individu
Pengendalian harta individu harus berjalan secara produktif. Kendali ini berfungsi untuk mengalirkan harta secara produktif di bidang perekonomian. Aliran harta bisa berupa investasi produktif di sektor riil, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Jika harta mengalir secara produktif, maka kegiatan ekonomi akan berjalan terus menerus.
2. Distribusi pendapatan yang inklusif
Distribusi pendapatan dan kesempatan bertujuan untuk menjamin inklusivitas perekonomian bagi seluruh masyarakat. Itulah mengapa distribusi dari masyarakat dengan harta melebihi nisab bisa disalurkan dalam bentuk zakat untuk delapan golongan seperti fakir miskin, Amil, mualaf, hamba sahaya, ghorim, Fi Sabilillah, dan Ibnu Sabil.
Follow Berita Okezone di Google News