Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ciptakan Produk Berkualitas, Cara RI Tingkatkan Daya Saing UMKM

Kharisma Rizkika Rahmawati, Jurnalis · Senin 21 Agustus 2023 09:26 WIB
https: img.okezone.com content 2023 08 21 620 2867999 ciptakan-produk-berkualitas-cara-ri-tingkatkan-daya-saing-umkm-fQ1u3LyAdG.jpg Cara RI Tingkatkan Daya Saing UMKM (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Ciptakan produk berkualitas, cara Pemerintah Indonesia tingkatkan daya saing UMKM.

Pemerintah saat ini terus mengajak masyarakat Indonesia untuk mencintai dan bangga akan karya anak negeri sendiri.

Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) kembali hadir pada 2023 sebagai bagian dari program percepatan transformasi digital dan industri kreatif nasional. Sebanyak 30 juta pelaku UMKM ditargetkan pemerintah untuk masuk ke dalam ekosistem digital.

Strategi proaktif diperlukan untuk mendorong pelaku UMKM menghasilkan produk yang berkualitas dan memiliki daya saing. Salah satu hal yang penting dilakukan adalah menyertakan sertifikat halal pada produk-produk UMKM guna meningkatkan kepercayaan konsumen. Edukasi dan pemahaman mengenai sertifikasi halal, termasuk melakukan ekspor atau go global, penting diberikan kepada para pelaku UMKM.

Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kemkominfo, Septriana Tangkary menjelaskan bahwa sejak peluncuran Gernas BBI pada 14 Mei 2020 oleh Presiden Jokowi, kegiatan tersebut telah menunjukkan kemajuan yang cukup pesat. Gernas BBI sendiri bertujuan untuk mendukung UMKM di masa pandemi dan mendorong masyarakat untuk merasa bangga dan membeli produk lokal.

“Setiap tahun selalu memberikan dukungan di bidang telekomunikasi dan media handling demi kesuksesan Gernas BBI serta dukungan pendampingan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan forum sosialisasi sertifikasi halal,” ujar Septriana dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Isu halal juga menjadi isu yang sangat sensitif di Indonesia, terkait permintaan pasar untuk produk halal global juga sangat besar dan cenderung meningkat.

Staf Ahli Menkominfo Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya, R. Wijaya Kusumawardhana menambahkan bahwa sertifikasi halal begitu penting. Pasalnya, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia. Wijaya mengutip dari laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISCC) tahun 2023, bahwa sebanyak 237,6 juta penduduk di Indonesia yang beragama Islam. Sehingga, prospek Indonesia dalam mengembangkan wisata halal telah diakui dunia.

“UMKM harus mampu menjadi yang terdepan dalam memanfaatkan peluang dari pariwisata halal karena telah menjadi pasar yang menjanjikan. Perjalanan wisatawan muslim global terus meningkat seiring dengan meningkatnya nilai belanja,” jelas Wijaya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dia menambahkan soal beberapa hal yang perlu dimiliki oleh destinasi wisata untuk mewujudkan wisata halal di antaranya penyediaan makanan halal, fasilitas pendukung untuk beribadah yakni mushola dan tempat wudhu, hingga pelayanan ramah muslim lainnya. Untuk itu, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah berkolaborasi dengan berbagai stakeholder terkait.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara Wahyu Indra Sukma menjelaskan bahwa keberlangsungan UMKM, khususnya di tengah tren industri halal, turut didukung oleh Bank Indonesia.

 BACA JUGA:

Terlebih, saat ini Indonesia menempati posisi top 10 di empat sektor industri halal. Salah satunya yakni membuat program yang memberdayakan UMKM.

"Program IKRA (Industri Kreatif Syariah Indonesia) adalah program pemberdayaan usaha syariah sektor makanan halal dan fashion utamanya berbasis komunitas bersifat end to end dengan tujuan untuk menciptakan pelaku usaha dan produk halal yang berkualitas dan dapat bersaing di pasar halal baik domestik maupun global, sehingga dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Wahyu.

Label halal yang digunakan pada produk-produk UMKM, tidak serta merta digunakan begitu saja. Namun, harus mendapatkan sertifikasi terlebih dahulu. Para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan produk-produk pangan di Indonesia, wajib bersertifikat halal dan tertera logo halal pada kemasannya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini