JAKARTA - Tahanan narkoba yang begitu banyak membuat sejumlah lapas menjadi overkapasitas. Konidisi ini mengancam warga binaan permasyarakatan (wbp) menjadi ancaman. Alhasil banyak kejadian permasalahan yang terjadi di lapas.
Termasuk saat kebakaran terjadi di Lapas Klas 1 Tangerang, Rabu (8/9/2021) dini hari lalu. Meskipun penyebab kebakaran adalah konsleting listrik, namun overkapasitas menjadi salah satu pematik lainnya.
Hal itu diungkapkan KontraS melalui lawan websitenya, Mereka mengungkapkan overkapasitas menjadi masalah di sana. Dalam catatan Kontras pun menyebutkan hingga Maret 2020 ada jumlah penghuni Rutan dan Lapas di Indonesia mencapai 270.466 orang.
"Padahal kapasitas Rutan dan Lapas hanya dapat menampung 132.335 orang. Kesimpulannya beban Rutan dan Lapas di Indonesia mencapai 204%," kutip dalam website kontras.
KontraS sendiri menyampaikan terhadap masalah itu, pemerintah tidak begitu memperhatikan bahwa pangkal permasalahan kondisi overcrowding adalah kebijakan pemidanaan di Indonesia.
"Kementerian Hukum dan HAM pada Juli 2017 telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 11 tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan," tambahnya.
Dalam lampiran Permenkumham tersebut, dinyatakan bahwa upaya penanganan overcrowding juga harus dilakukan dengan melakukan perubahan kebijakan dan mereformasi paradigma penghukuman yang kental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Karena itu, KontraS sendiri Permenkumham ini menyoroti budaya praktis aparat penegak hukum yang secara eksesif melakukan penahanan terhadap Tersangka atau Terdakwa dalam masa persidangan.
Per Maret 2020, jumlah tahanan di Rutan/Lapas di Indonesia menyumbang 24 persen dari jumlah penghuni. Hal ini disebabkan oleh adanya paradigma penegak hukum bahwa penahanan merupakan suatu keharusan.
Padahal KUHAP menyediakan mekansime lain, misalanya tahanan kota, tahanan rumah atupun mekanisme penangguhan penahanana. Untuk penahanan Rutan, KUHAP pun sudah menyatakan bahwa seorang Tersangka 'dapat' dikenai penahanan, dan bukan 'harus' dikenai penahanan.
”Pola pikir praktis seperti ini sangat berdampak pada isi hunian di Lapas dan Rutan, karena semakin tinggi penghukuman dengan menggunakan media penahanan maka semakin tinggi jumlah hunian dibandingkan dengan kapasitas ruang yang tersedia atau lazim disebut overcrowded,” kata dalam website.
Follow Berita Okezone di Google News