Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Kebakaran Lapas Tangerang: Rumitnya Permasalahan Narkoba dan Beban Rumah Tahanan

Mohamad Yan Yusuf, Jurnalis · Rabu 08 September 2021 15:36 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 08 620 2468152 kebakaran-lapas-tangerang-rumitnya-permasalahan-narkoba-dan-beban-rumah-tahanan-y8Z5T8lKiU.jpg Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A A A

JAKARTA - Tahanan narkoba yang begitu banyak membuat sejumlah lapas menjadi overkapasitas. Konidisi ini mengancam warga binaan permasyarakatan (wbp) menjadi ancaman. Alhasil banyak kejadian permasalahan yang terjadi di lapas.

Termasuk saat kebakaran terjadi di Lapas Klas 1 Tangerang, Rabu (8/9/2021) dini hari lalu. Meskipun penyebab kebakaran adalah konsleting listrik, namun overkapasitas menjadi salah satu pematik lainnya.

Hal itu diungkapkan KontraS melalui lawan websitenya, Mereka mengungkapkan overkapasitas menjadi masalah di sana. Dalam catatan Kontras pun menyebutkan hingga Maret 2020 ada jumlah penghuni Rutan dan Lapas di Indonesia mencapai 270.466 orang.

"Padahal kapasitas Rutan dan Lapas hanya dapat menampung 132.335 orang. Kesimpulannya beban Rutan dan Lapas di Indonesia mencapai 204%," kutip dalam website kontras.

KontraS sendiri menyampaikan terhadap masalah itu, pemerintah tidak begitu memperhatikan bahwa pangkal permasalahan kondisi overcrowding adalah kebijakan pemidanaan di Indonesia.

"Kementerian Hukum dan HAM pada Juli 2017 telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 11 tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan," tambahnya.

Dalam lampiran Permenkumham tersebut, dinyatakan bahwa upaya penanganan overcrowding juga harus dilakukan dengan melakukan perubahan kebijakan dan mereformasi paradigma penghukuman yang kental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Karena itu, KontraS sendiri Permenkumham ini menyoroti budaya praktis aparat penegak hukum yang secara eksesif melakukan penahanan terhadap Tersangka atau Terdakwa dalam masa persidangan.

Per Maret 2020, jumlah tahanan di Rutan/Lapas di Indonesia menyumbang 24 persen dari jumlah penghuni. Hal ini disebabkan oleh adanya paradigma penegak hukum bahwa penahanan merupakan suatu keharusan.

Padahal KUHAP menyediakan mekansime lain, misalanya tahanan kota, tahanan rumah atupun mekanisme penangguhan penahanana. Untuk penahanan Rutan, KUHAP pun sudah menyatakan bahwa seorang Tersangka 'dapat' dikenai penahanan, dan bukan 'harus' dikenai penahanan.

”Pola pikir praktis seperti ini sangat berdampak pada isi hunian di Lapas dan Rutan, karena semakin tinggi penghukuman dengan menggunakan media penahanan maka semakin tinggi jumlah hunian dibandingkan dengan kapasitas ruang yang tersedia atau lazim disebut overcrowded,” kata dalam website.

Follow Berita Okezone di Google News

Dalam penanganannya, KUHAP dalam ketentuan mengenai penahanan membatasi syarat dilakukannya penahanan berdasarkan 2 (dua) syarat, yakni syarat objektif dan subjektif.

Syarat subjektif penggunaannya sangat bergantung dari penilaian aparat penegak hukum. Apabila aparat penegak hukum berpendapat bahwa pelaku akan melarikan diri, maka penahanan dapat dilakukan.

"Kondisi ini kemudian diperburuk dengan ketiadaan mekanisme untuk mempertanyakan dipenuhinya syarat subjektif ini, karena pra-peradilan hanya terbatas memeriksa perihal administratif dan hanya dapat dilakukan apabila ada gugatan dari pihak yang haknya terlanggar," tuturnya.

Selain kritik terkait dengan penggunaaan penahanan yang eksesif, Permenkumham No. 11 tahun 2017 tersebut juga menaruh catatan terhadap kondisi minimnya alternatif pemidanaan dalam sistem peradilan pidana saat ini.

Selain itu, pada reformasi kebijakan pidana ini pun sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 Pemerintah yang berkomitmen untuk mengarusutamakan penggunaan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana.

Salah satu poin penting dalam penggunaan Restorative Justice juga sejalan dengan menghindarkan penahanan secara eksesif, menjamin optimalisasi alternatif penahanan non pemenjaraan dan mereformasi kebijakan narkotika untuk kembali pada pendekatan kesehatan masyarakat dengan menjamin pengguna dan pecandu narkotika tidak dikriminalisasi.

Oleh karena itu, Koalisi Pemantau Peradilan memberikan rekomendasi solusi untuk perbaikan kondisi buruk Rutan dan Lapas harus dengan reformasi kebijakan pidana sebagai berikut:

1. Pemerintah dan DPR segera melakukan pembaruan KUHAP dan perbaikan sistem peradilan pidana serta memastikan judicial control/oversight yang lebih baik untuk mencegah penggunaan penahanan secara eksesif;

2. Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap upaya reformasi hukum pidana (reformasi ketentuan pidana dalam RKUHP dan UU terkait Pidana di luar KUHP, mengefektifkan pidana denda, dan bentuk alternatif pemidanaan non-pemenjaraan lainnya);

3. Pemerintah segera mengubah kebijakan punitif menjadi kesehatan masyarakat untuk menangani narkotika dan menyelaraskan kebijakan pidana dengan semangat menghapuskan stigmatisasi bagi pengguna dan pecandu narkotika.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini