Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Guru Madrasah Calon Penerima Tunjangan Profesi Didata, Ini 3 Kriterianya

Tim Okezone, Jurnalis · Selasa 05 Oktober 2021 14:08 WIB
https: img.okezone.com content 2021 10 05 620 2481571 guru-madrasah-calon-penerima-tunjangan-profesi-didata-ini-3-kriterianya-wSEKGPQIZG.jpg Ilustrasi guru madrasah. (Foto: Okezone)
A A A

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) melakukan rekonsiliasi data calon penerima tunjangan profesi guru. Rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) tepat sasaran sekaligus memantapkan data dukung penyusunan anggaran TPG 2022.

"TPG ini merupakan salah satu hak guru. Verifikasi ini untuk memastikan TPG yang disalurkan tahun ini tepat sasaran. Jangan sampai ada guru yang tidak layak (tidak bersertifikasi) justru mendapat TPG," ungkap Direktur Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag Muhammad Zain di Bogor, Senin 4 Oktober 2021.

Baca juga: Dana Insentif Guru Non-PNS Madrasah Segera Cair, Catat Waktunya 

Kegiatan ini diikuti kepala seksi guru pada 34 kantor wilayah Kemenag provinsi, serta Tim Perencanaan Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan. "Rekonsiliasi sekaligus memantapkan data dukung penyusunan anggaran TPG tahun 2022," sambungnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.

Ia mengungkapkan, verifikasi dilakukan berbasis data pada Sistem Informasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag. Maka itu, Zain menekankan pentingnya pembaruan data Simpatika. "Ini sekaligus sebagai upaya mitigasi agar jangan sampai ada lagi Tunjangan Profesi Guru terutang seperti tahun-tahun sebelumnya," tegasnya.

Baca juga: Bahas Kepastian Haji dan Umrah 2022, Menag Segera ke Arab Saudi 

Dirinya berharap pemberian TPG ini berbanding lurus dengan peningkatan kompetensi guru. "Jangan sampai TPG yang telah diberikan justru tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap peningkatan kompetensi guru," imbuhnya.

Menurut Zain, kriteria atau indikator guru profesional ada tiga, yaitu integritas, skill, dan knowledge. Integritas merupakan sikap dan perilaku yang harus dimiliki guru agar senantiasa mampu menjadi teladan bagi murid-muridnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Skill adalah sejumlah kemampuan yang harus dimiliki guru untuk menunjang proses pembelajaran. Skill harus senantiasa diarahkan kepada transformasi digital.

Adapun knowledge ialah kompetensi yang dimiliki guru yang berkaitan dengan pengembangan konten dan teknik pembelajaran supaya lebih menarik.

"Di era transformasi digital seperti saat ini, ketiga komponen seperti integritas, skill, dan knowledge sudah menjadi kewajiban mutlak yang harus dimiliki guru," jelasnya.

Baca juga: Ustadz Pesantren Diajak Gaungkan Moderasi Beragama di Ruang Lebih Luas 

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini