Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Jadi Kurir Sabu Seberat 20 Kg, Mahasiswa Ini Divonis 15 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis · Jum'at 15 Oktober 2021 13:00 WIB
https: img.okezone.com content 2021 10 15 620 2486777 jadi-kurir-sabu-seberat-20-kg-mahasiswa-ini-divonis-15-tahun-penjara-pZXDJVDgil.jpg Ilustrasi sabu. (Foto: Okezone)
A A A

MEDAN - Seorang mahasiswa yang menjadi kurir 20 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, Aditya Warman alias Adit (23), dijatuhi hukuman ringan oleh majelis hakim.

Dia hanya dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan kurungan, dari tuntutan jaksa yang meminta agar Adit dihukum 20 tahun penjara.

Hukuman ringan ini dinilai tak pantas jika dibandingkan dengan dampak kerusakan yang timbul jika narkoba itu beredar. Dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 1 gram sabu-sabu, dampak kerusakannya bisa menyasar 20 ribu orang generasi muda.

Baca juga: Bocah Perempuan Tewas Diterkam Buaya saat Mandi di Kali


Baca juga: Kejar-kejaran dengan Polisi, 2 Pengedar Sabu Nyusruk

Vonis terhadap mahasiswa asal Tanjung Morawa, Delisersang, Sumatera Utara itu dibacakan dalam persidangan virtual lewat telekonfrensi video yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Deny L Tobing dari ruang sidang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 13 Oktober 2021 kemarin.

"Terdakwa terbukti bersalah secara tanpa hak menjadi kurir narkotika jenis sabu. Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman 15 tahun penjara," seperti tertulis dalam sistem penelusuran perkara Pengadilan Negeri Medan yang diakses, Jumat (15/10/2022).

Dikatakan Majelis Hakim, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

"Hal meringankan terdakwa mengakui kesalahannya, bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," tukasnya.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima. Sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa perkara ini berawal pada Sabtu, 3 Juli 2021 sekira pukul 13.00 WIB, saat terdakwa dihubungi Ilham (DPO) menyuruh terdakwa mengantarkan 20 kg sabu dengan upah Rp 100 juta.

Follow Berita Okezone di Google News

Selanjutnya, terdakwa pergi pulang sambil menunggu telepon dan sekitar pukul 15.00 WIB, ada telepon yang masuk menghubungi terdakwa dengan mengatakan jumpa di parkiran Brastagi Supermarket Gatot Subroto.

Terdakwa pun pergi ke Brastagi Supermarket dengan mengendarai mobil Toyota. Setelah, terdakwa bertemu dengan orang yang berhubungan melalui telepon dan menerima 2 tas ransel yang berisi 20 bungkus sabu dan menaruhnya di lantai tengah belakang supir.

Kemudian terdakwa pergi keluar parkiran Brastagi Supermarket menuju ke gerbang tol Helvetia dan sekitar pukul 17.00 WIB, saat berada di pinggir jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia mobil yang dibawa terdakwa diberhentikan petugas Kepolisian.

Petugas dari Poldasu menyuruh terdakwa turun dari mobil. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan di 2 tas ransel berisikan 20 bungkus plastik sabu dalam kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini