“Korban dapat mengakses perlindungan dan bantuan medis, termasuk rehabilitasi psikologis dan psikososial melalui LPSK. Tidak itu saja, korban juga dapat mengajukan restitusi atau ganti kerugian terhapap pelaku yang proses perhitungannya dilakukan LPSK," sambungnya.
Pada kasus penganiayaan dan pelecahan seksual anak panti asuhan yang masih berusia 13 tahun di Malang ini, Nasution juga menyayangkan mereka yang menjadi pelaku juga berusia anak.
Kejadian ini menggambarkan bagaimana kondisi pendidikan terhadap anak-anak saat ini sehingga memerlukan perhatian ekstra dari banyak pihak.
"Perlu perhatian ekstra dari kita semua. Beban itu bukan saja menjadi tanggung keluarga, tetapi tenaga pendidik, pemerintah daerah dan lingkungan masyarakat," kata Nasution.
Follow Berita Okezone di Google News
(wdi)