Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor Didukung Komisi III DPR

Arie Dwi Satrio, Jurnalis · Jum'at 26 November 2021 08:27 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 26 620 2507674 wacana-hukuman-mati-bagi-koruptor-didukung-komisi-iii-dpr-58994wwirH.jpg Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A A A

JAKARTA - Wacana hukuman mati bagi para koruptor kelas kakap kembali mencuat. Wacana ini pun ditanggapi positif oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Menurutnya, hukuman mati tentunya bisa dijatuhkan jika tindakan yang dilakukan memiliki unsur tindak pidana korupsi yang berat dengan kerugian negara yang besar.

“Terkait hukuman mati bagi koruptor, secara pribadi saya mendukung, namun tentunya harus melalui mekanisme yang jelas. Tidak semua korupsi harus berujung hukuman mati, Jika memang kasusnya begitu parah dan kerugian negara sangat besar, maka tentu saja opsi hukuman mati bisa dipertimbangkan. Jadi perlu disesuaikan dengan kasusnya,” kata Sahroni, Jumat (26/11/2021).

 

Baca juga: KPK Hibahkan Harta Rampasan Koruptor Senilai Rp255 Miliar, Ini Rinciannya


Baca juga: Respons KPK Terkait PP Pengetatan Remisi Koruptor yang Dicabut MA

Kemudian, politikus Partai Nasdem ini juha turut menyoroti terkait efektivitas dari hukuman mati guna memberikan efek jera pada pelaku. Menurutnya, perlu dilihat juga apakah hukuman mati benar-benar bisa menghentikan aksi korupsi di Indonesia.

“Yang kemudian penting juga adalah efektif atau tidaknya hukuman mati untuk menimbulkan efek jera pada pelaku. Karena meskipun ada aturannya, hingga saat ini pasal mengenai hukuman mati tidak pernah benar-benar dijatuhkan,” sambungnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Selain hukuman mati bagi para terpidana korupsi, legislator Dapil DKI Jakarta ini menambahkan, hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana mengembalikan aset negara melalui aturan money laundering atau tindak pidana pencucian uang.

“Jadi selain pelakunya ditindak, kita juga perlu memastikan bahwa aset negara bisa dikembalikan. Caranya dengan penerapan aturan money loundring dan pencucian uang yang tegas dan efektif, sehingga kerugian negara bisa diminimalisir,” tandas Sahroni.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini