JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2012. Kasus ini, KPK sudah menetapakan tersangka Sri Utami (SU).
Pengusutan tersebut ditandai dengan pemanggilan empat orang saksi, hari ini. Adapun, keempat saksi tersebut yakni, Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum Setjen Kementerian ESDM, Arifin Togar; Mantan Ketua Yayasan Pertambangan dan Energi sekaligus pensiunan PNS ESDM, I Wayan Suryana; PNS Setjen Kementerian ESDM, Sarwito; serta Wiraswasta, Jimmy Firdaus.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Bakal Rapat Bahas Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Baca juga: Presiden Jokowi: UU Cipta Kerja Masih Berlaku!
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi tersebut untuk tersangka SU (Sri Utama)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (29/11/2021).
Sekadar informasi, KPK sudah lama mengusut kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif di Kementerian ESDM ini. KPK juga telah menetapkan mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kesekretariatan Jenderal Kementerian ESDM, Sri Utami pada awal 2017, lalu.
Follow Berita Okezone di Google News