Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

KPK Kembali Usut Korupsi Kegiatan Fiktif Kementerian ESDM, Panggil 4 Saksi Hari Ini

Arie Dwi Satrio, Jurnalis · Senin 29 November 2021 11:40 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 29 620 2508936 kpk-kembali-usut-korupsi-kegiatan-fiktif-kementerian-esdm-panggil-4-saksi-hari-ini-Sqb0AN7fj3.jpg KPK. (Foto: Ant)
A A A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2012. Kasus ini, KPK sudah menetapakan tersangka Sri Utami (SU).

Pengusutan tersebut ditandai dengan pemanggilan empat orang saksi, hari ini. Adapun, keempat saksi tersebut yakni, Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum Setjen Kementerian ESDM, Arifin Togar; Mantan Ketua Yayasan Pertambangan dan Energi sekaligus pensiunan PNS ESDM, I Wayan Suryana; PNS Setjen Kementerian ESDM, Sarwito; serta Wiraswasta, Jimmy Firdaus.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Bakal Rapat Bahas Putusan MK soal UU Cipta Kerja


Baca juga: Presiden Jokowi: UU Cipta Kerja Masih Berlaku!

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi tersebut untuk tersangka SU (Sri Utama)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (29/11/2021).

Sekadar informasi, KPK sudah lama mengusut kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif di Kementerian ESDM ini. KPK juga telah menetapkan mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN)‎ Kesekretariatan Jenderal Kementerian ESDM, Sri Utami pada awal 2017, lalu.

Follow Berita Okezone di Google News

Sri Utami diduga melakukan korupsi terhadap sejumlah kegiatan di Kementeriaan ESDM yang meliputi sosialisasi kegiatan sektor ESDM mengenai BBM bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2010, serta kegiatan perawan kantor Setjen ESDM tahun anggaran 2012.

Atas perbuatannya, Sri Utami disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini