JAKARTA - Pelarangan ekspor batu bara mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2021 diprotes pengusaha tapi bisa menyelamatkan 10 juta pelanggan listrik.
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan keberatan dan meminta Menteri ESDM untuk segera mencabut kebijakan ini.
Mengutip keterangan APBI, Sabtu (1/1/2022), APBI mengirim surat resmi ke Menteri ESDM. APBI menilai diperlukan solusi untuk mengatasi kondisi kritis persediaan batubara PLTU grup PLN termasuk IPP ini seharusnya dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ancam Cabut Izin Ekspor Perusahaan Batu Bara, Kenapa?
Sementara itu, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov mengatakan, pemenuhan batu bara domestik untuk mendukung operasional PLTU merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah.
"Artinya, penugasan penambahan kapasitas listrik terpasang tersebut tentu harus juga disertai dengan jaminan pasokan batu bara untuk operasional PLTU," katanya di Jakarta, Senin (3/1/2022).
Baca Juga: Ekspor Batu Bara Dilarang, Pengusaha Sudah Cuan Sepanjang 2021?
Menurut Abra, kondisi genting defisit pasokan batu bara untuk produksi listrik nasional ini menunjukkan bahwa masih ada sebagian dari pemegang konsesi batu bara belum memenuhi komitmennya dalam mendukung ketahanan energi nasional.
Dengan begitu, negara sebagai pemilik kekayaan SDA sudah sewajarnya memastikan kecukupan batu bara untuk hari operasional PLTU di atas 20 hari (HOP).
Follow Berita Okezone di Google News