Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

KLHK Cabut Izin Pelepasan Kawasan Hutan yang Tak Dikelola

Ahmad Hudayanto, Jurnalis · Rabu 12 Januari 2022 11:23 WIB
https: img.okezone.com content 2022 01 12 620 2530956 klhk-cabut-izin-pelepasan-kawasan-hutan-yang-tak-dikelola-51YC17Yz82.jpg KLHK Cabut Izin Pelepasan Kawasan Hutan. (Foto: Okezone.com)
A A A

JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan hak guna usaha (HGU) bukan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebelumnya beredarnya SK Menteri LHK No 1 Tahun 2022 terkait SK pencabutan HGU, tetapi SK pencabutan izin pelepasan kawasan hutan yang tidak dikelola.

Menyikapi hal tersebut, Pakar Hukum Kehutanan Sadino menanggapi kontroversi beredarnya SK Menteri LHK tentang pencabutan izin pelepasan kawasan hutan. Saat izin pelepasan diberikan, maka statusnya bukan lagi sebagai kawasan hutan. Apalagi jika HGU telah terbit, izin pelepasan tersebut tidak bisa dibatalkan apalagi sampai pencabutan HGU.

“Hak guna usaha adalah kewenangan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang bukan Kementerian LHK,” kata Sadino, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: KLHK: 5,79% Luas Hutan di Kalsel Dipakai untuk Tambang

Sadino mengatakan, SK pelepasan kawasan hutan memang merupakan prasyarat untuk memperoleh HGU jika lahan yang dimohonkan bersumber dari lahan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).

Hanya saja, secara hukum, SK Pelepasan kawasan hutan sudah lebur dalam HGU bersama dengan izin lokasi. Seharusnya yang mengikat dalam kegiatan perkebunan adalah HGU dan tidak lagi mendasarkan pada SK Pelepasan kawasan hutan maupun izin lokasi.

Karena itu, saat SK Pelepasan sudah terbit, kawasan tersebut sudah bukan kawasan hutan lagi dan beralih kewenangannya kepada Menteri ATR/BPN dan Pemerintah Daerah karena telah menjadi HGU.

Baca Juga: Cara Kurangi Kemiskinan pada Masyarakat di Kawasan Perhutanan

Sadino menilai, keinginan memberlakukan SK No 1 tahun 2022 tentang pencabutan Pelepasan kawasan hutan yang telah menjadi HGU merupakan indakan itu salah alamat.

“SK pelepasan tersebut sudah mati secara hukum dan sudah menjadi HGU yang usianya dibatasi oleh waktu sesuai UUPA no. 5 tahun 1960,” jelas Sadino.

Jika pemerintah memaksakan memberlakukan SK tersebut, justru hal tersebut tidak mencerminkan adanya tata kelola pemerintahan yang baik.”Ini bakal memperburuk citra pemerintahan saat ini,” kata Sadino.

Menurut Sadino, terkait beredarnya SK tersebut terdapat sejumlah kejanggalan. Salah satunya judul SK dengan isinya sangat berbeda sebagaimana tertuang dalam Amar Keputusan Menteri LHK 01.

Follow Berita Okezone di Google News

Dalam amar keempat, masih memerintahkan kepada Direktur Jendral untuk melakukan pencabutan secara definitif.

”Padahal, SK Pelepasan tersebut sudah tidak lagi terkait dengan pencabutan HGU karena SK telah diterbitkan dan diberikan kepada pemohon. Tegasnya, HGU yang sudah diterbitkan bukan sebagai kawasan hutan, sehingga bukan lagi kewenangan MenLHK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU no. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dimana kewenangan MenLHK adalah untuk kawasan hutan.

Menurut Sadino, Jika ingin memasukkan lagi kawasan hutan yang telah lebur menjadi HGU ada prosedur tersendiri yaitu melalui perubahan tata ruang wilayah Provinsi dan kabupaten/kota.

Hanya saja, Sadino mengingatkan bahwa HGU dilindungi oleh UUPA yang merupakan kewenangan Menteri ATR/BPN dan tata cara pencabutannya sesuai ketentuan di Kementrian ATR/BPN.

HGU, kata Sadino bukan izin tetapi hak atas tanah yang dipergunakan untuk melakukan investasi dalam bidang perkebunan yang secara hukum tunduk kepada sejumlah regulasi.

Regulasi tersebut antara lain UU Perkebunan, UU Pokok Agararia, UU Penataan Ruang, UU Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini