Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Nomor NIK Bakal Jadi NPWP Mulai Tahun Depan, Begini Skemanya

Viola Triamanda, Jurnalis · Jum'at 20 Mei 2022 15:14 WIB
https: img.okezone.com content 2022 05 20 620 2597427 nomor-nik-bakal-jadi-npwp-mulai-tahun-depan-begini-skemanya-rsXvmBOeUB.JPG NPWP. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Wacana penyatuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai memasuki tahap realisasi.

Perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia dinilai sebagai tanda awal wacana ini terwujud.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyatakan bahwa perjanjian ini bertujuan memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil.

 BACA JUGA:Viral Pedagang Online Tak Punya NPWP Ditagih Pajak Rp35 Juta

"Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (20/5/2022).

Dia juga menjelaskan bahwa lampiran perjanjian ini merupakan bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Selain itu perjanjian ini juga memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.

Follow Berita Okezone di Google News

Melalui kesepakatan perjanjian ini DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Dia juga turut mengapresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini.

 BACA JUGA:NIK Jadi NPWP, Tak Semua Warga Harus Bayar Pajak

Selain itu besar harapannya agar sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat.

"Tentu saja ini bertujuan untuk membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak," tutupnya.

Seperti yang diketahui dalam tayangan Youtube Sosialisasi UU HPP bersama Apindo, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebutkan, penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan dimulai pada 2023.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini