JAKARTA - Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah (KITE IKM) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan manfaat nyata yang dapat dirasakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yakni membantu arus kas pelaku usaha.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung Eri Prihantari mengatakan hal tersebut disebabkan fasilitas KITE IKM meliputi penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga pembebasan bea masuk.
“Pembebasan bea masuk jika barang yang diimpor ada bea masuknya dan juga penangguhan PPN, jadi PPN tidak dibayar. Nanti kalau misalnya itu jadi diekspor ya udah langsung saldo nol, tapi kalau misalnya itu nanti untuk lokal itu harus bayar,” kata Eri di Jakarta, Senin (4/7/022).
BACA JUGA:Baru 20%, Erick Thohir Targetkan Kenaikan Kredit bagi UMKM
Senada dengan yang disampaikan Eri, Direktur Utama PT Sinar Baru Rajawali (PT SBR) Adi Aris merasakan manfaat tersebut.
Menurutnya, fasilitas KITE IKM dapat menambah arus kas dan meningkatkan kapasitas produksi usahanya.
Follow Berita Okezone di Google News