Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Koperasi Diharapkan Jadi Wadah Pelaku Usaha Profesional hingga Startup)

Rizky Fauzan, Jurnalis · Senin 18 Juli 2022 15:03 WIB
https: img.okezone.com content 2022 07 18 620 2631608 koperasi-diharapkan-jadi-wadah-pelaku-usaha-profesional-hingga-startup-QHeSqhBUrr.jpg Ilustrasi UMKM RI. (Foto: MPI)
A A A

JAKARTA - Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) Ahmad Zabadi mengatakan bahwa koperasi harus bergerak di berbagai sektor usaha dan dapat mewadahi berbagai pihak.

Ahmad mengatakan saat ini masih ada berbagai regulasi yang membatasi koperasi masuk ke sektor- sektor tertentu.

“Masih ada regulasi formal yang diberlakukan koperasi membatasi masuk ke sektor itu, contoh rumah sakit misalnya,” kata Ahmad alam Sarasehan Virtual Memperingati 75 Tahun Gerakan Koperasi oleh Megawati Institute dikutip Senin, (18/7/2022).

 BACA JUGA:Mendag Ingin 1.000 Pasar Rakyat dan 1 Juta UMKM Go Digital

Menurutnya, koperasi harus bisa mewadahi berbagai pihak.

Di mana pihak-pihak itu seperti kalangan profesional, investor hingga pelaku startup dapat mengembangkan usahanya dalam sistem koperasi.

“Kita harapkan bisa menjadi rumah yang menyegarkan, yang memberikan harapan bagi berbagai pihak tadi bergabung dalam koperasi,” bebernya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dia menuturkan upaya multi pihak ini sudah dihadirkan oleh pemerintah melalui Permenkop Nomor 8 tahun 2021 yang resmi berlaku mulai 22 April 2022 lalu.

Adapun tata kelola koperasi nantinya agar diberlakukan seperti perbankan.

Dia menilai perlu ada lembaga pengawasan hingga penjamin simpanan tersendiri untuk koperasi.

“Seperti dalam perbankan yang sekarang berlapis lapis dalam membentengi dirinya,” bebernya.

Menurutnya, pengawasan koperasi tidak bisa diintegrasikan dalam sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, pihaknya tidak menolak penguatan pengawasan koperasi dilakukan secara independen.

Dia berharap upaya-upaya untuk memperkuat ekosistem perkoperasian ini nantinya perlu dimasukkan dalam Rancangan Undang- Undang (RUU) Perkoperasian.

"Berharap RUU ini mulai di bahas oleh pemerintah pada 2023 nanti," pungkasnya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini