Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Perkembangan Aset Kripto Pesat, Bappebti Perkuat Perizinan

Advenia Elisabeth, Jurnalis · Jum'at 14 Oktober 2022 10:23 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 14 620 2686904 perkembangan-aset-kripto-pesat-bappebti-perkuat-perizinan-scANNoYgmq.jpg Bappebti perkuat aturan soal aset kripto (Foto: Freepik)
A A A

JAKARTA - Perkembangan aset kripto di Indonesia meningkat pesat di Indonesia. Kini Indonesia menjadi negara dengan tingkat kepemilikan aset kripto terbesar di dunia dengan potensi pertumbuhan signifikan.

Untuk itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperkuat sejumlah peraturan, termasuk perizinan, sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.

"Bappebti berupaya melakukan penilaian perizinan secara transparan, efektif, dan efisien pada setiap Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) termasuk dalam hal mekanisme perdagangannya," jelas Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).

Didid menerangkan, pada platform salah satu pedagang aset kripto terbesar di Indonesia, nasabah yang melakukan pengisian fiat akan langsung tercatat sebagai BIDR.

BIDR adalah aset kripto berupa token berbasis rupiah yang memiliki proporsi nilai yang sama dengan IDR, yaitu 1 IDR=1 BIDR. Kemudian, transaksi jual beli aset kripto dilakukan dengan menggunakan BIDR tersebut.

Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka Pasal 13 (2) huruf b tentang ruang lingkup kegiatan fasilitasi transaksi perdagangan aset kripto yang diperbolehkan, hal tersebut masuk ke dalam pertukaran antar satu atau lebih antar jenis aset kripto.

Adapun Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menjelaskan, saat ini Bappebti sedang membentuk kelembagaan yang terlibat dalam perdagangan fisik aset kripto untuk menjaga keamanan transaksi perdagangan, memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang telah ditetapkan, dan transparan.

Follow Berita Okezone di Google News

“Bursa aset kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto sedang dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan. Bappebti tidak ingin terburu-buru untuk memastikan ekosistem yang terbentuk dapat berjalan dengan baik sesuai fungsinya,” imbuh Tirta.

Tirta menambahkan, seluruh lembaga yang dibentuk pada ekosistem perdagangan aset kripto memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan dan menerima pelaporan dari pedagang aset kripto.

Adapun fungsi setiap lembaga yang dimaksud adalah sebagai berikut, lembaga kliring, berfungsi sebagai lembaga penyimpan dana pelanggan aset kripto. Minimal 70% dana pelanggan disimpan di lembaga kliring dan 30% dapat disimpan di pedagang aset kripto, serta melakukan penyelesaian transaksi aset kripto.

Pengelola tempat penyimpanan aset kripto, berfungsi sebagai lembaga penyimpan aset kripto pelanggan yang ditransaksikan di pedagang aset kripto. Minimal 50% dari aset kripto yang akan ditransaksikan dan 50% di pedagang aset kripto. Sedangkan, pedagang aset kripto, berfungsi sebagai tempat pelaksanaan transaksi perdagangan aset kripto.

“Untuk mewujudkan ekosistem ini, Bappebti akan terus berkoordinasi dengan para pelaku, lembaga, otoritas, dan asosiasi terkait dalam penyusunan peraturan aset kripto. Dengan begitu, akan tercipta ekosistem yang aman dan juga berdampak positif bagi masyarakat serta perekonomian nasional,” pungkas Tirta.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini