Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Restrukturisasi Kredit Jaga Kelangsungan Bisnis UMKM

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis · Selasa 18 Oktober 2022 16:26 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 18 620 2689609 restrukturisasi-kredit-jaga-kelangsungan-bisnis-umkm-yTjGk2QErx.jpg Restrukturisasi kredit jaga keberlangsungan usaha UMKM (Foto: Shutterstock)
A A A

JAKARTA – Program restrukturisasi kredit dinilai bisa menjaga kelangsungan bisnis usaha di Indonesia, khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Program restrukturisasi kredit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera berakhir pada Maret 2023.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, beberapa sektor usaha cenderung lebih lambat pulih akibat dampak pandemi. Misalnya sektor akomodasi dan restoran sehingga perpanjangan program restrukturisasi kredit masih dibutuhkan.

“Tentu dengan perpanjangan insentif restrukturisasi ini dapat menjaga kelangsungan bisnis usaha, khususnya UMKM,” jelas Josua dikutip, Selasa (18/10/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan, meski pulih lebih lambat dibandingkan bisnis lainnya, dari sisi sumbangan terhadap produk domestik bruto (PDB) kedua sektor tersebut sudah kembali ke level pra-pandemi COVID-19.

Menurut OJK, Kredit perbankan pada Agustus 2022 tumbuh relatif stabil 10,62% year on year (yoy) dan secara month to month (mtm) nominal kredit perbankan juga tumbuh sebesar Rp20,13 triliun menjadi Rp6.179,5 triliun. Pertumbuhan kredit ini salah satunya ditopang oleh kredit jenis modal kerja yang tumbuh sebesar 12,19% yoy.

Follow Berita Okezone di Google News

Josua mengatakan pihaknya juga menyambut positif jika OJK membedakan perpanjangan relaksasi kredit berdasarkan sektoral, geografis dan kemampuan kredit, sehingga insentif yang diberikan tepat sasaran dan bisa menggerakkan pertumbuhan ekonomi.

“Dengan demikian, kami menilai langkah OJK untuk menyeleksi region ataupun skala usaha yang dapat diberikan insentif perpanjangan restrukturisasi sudah tepat, sehingga sasaran insentif restrukturisasi tersebut dapat lebih tepat sasaran,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae memberikan sinyal kuat untuk memperpanjang program restrukturisasi kredit yang akan berakhir pada Maret 2023. Perpanjangan diberikan untuk sektor usaha yang belum pulih dari dampak pandemi.

Menurut data OJK per Agustus 2022, restrukturisasi kredit kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp16,77 triliun menjadi Rp543,45 triliun dengan jumlah nasabah turun menjadi 2,88 juta dari sebelumnya 2,94 juta nasabah pada Juli 2022. Dengan perkembangan tersebut, nilai kredit restrukturisasi COVID-19 dan jumlah nasabahnya masing-masing telah turun 34,56% dan 57,90%.

1
2
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini