HAM, kata dia, juga menjadi jaminan perlindungan sesuai dengan UUD 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Sehingga para hakim pun dituntut untuk menggunakan ketentuan tersebut bersama-sama ketentuan pidana yang ada di Indonesia.
"Hanya melalui putusan-putusan yang berkualitas yang memiliki pertimbangan hukum yang komprehensif maka fungsi peradilan sebagai pelindung hak asasi manusia dalam konsep rule of laww dapat kita wujudkan," ungkapnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(wdi)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow