Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Hadapi 2023, Ini Kebijakan yang Bakal Diterapkan OJK

Anggie Ariesta, Jurnalis · Selasa 17 Januari 2023 11:59 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 17 620 2747778 hadapi-2023-ini-kebijakan-yang-bakal-diterapkan-ojk-ti5Njcl7v2.JPG OJK. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan arah kebijakan di tahun 2023, salah satunya pemenuhan batas minimum modal inti Rp3 triliun sesuai POJK konsolidasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, hampir semua bank umum sudah memiliki modal inti Rp3 triliun.

Hal itu karena bank umum dan bank umum syariah sudah menunjukkan perkembangan yang luar biasa.

"Pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun untuk bank umum dan bank umum syariah itu juga sudah menunjukkan perkembangan yang luar biasa bahwa hampir semua bank umum itu sudah memiliki modal inti Rp3 triliun," ungkap Dian dalam acara OJK Institute Webinar Tren Perbankan di Tahun 2023, Selasa (17/1/2023).

 BACA JUGA:OJK: Waspada Investasi Bodong Itu Seperti Bunglon

Menurut Dian, hal ini suatu perkembangan yang sangat membanggakan karena semakin membuat kepercayaan diri dunia perbankan kita dalam menghadapi berbagai kemungkinan shock di masa yang akan datang.

Dian juga menyinggung mengenai masalah bank umum di Indonesia secara umum yang menunjukkan hal-hal yang sangat menggembirakan.

Hal ini tentu merupakan modal dasar arah kebijakan OJK 2023.

Dalam rangka konsolidasi perbankan juga akan terus OJK laksanakan.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Permodalan bank yang sudah mencapai modal inti minimum Rp3 triliun ini kemudian OJK ikuti upaya-upaya konsolidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

"BPR saat ini masih berjumlah sekitar 1.600 BPR yang saya kira kontribusi mereka terhadap perekonomian kita tidak sedikit tetapi memang upaya kita untuk terus mengkonsolidasikan BPR, terus memperkuat BPR akan terus kita laksanakan kedepannya," jelas Dian.

OJK pun sudah melakukan berbagai upaya untuk mengkonsolidasikan termasuk merger yang akan terus dilakukan agar tercapai jumlah BPR yang kuat dan sustainable kedepannya.

"Kita perkirakan jumlah BPR dalam jangka waktu 5 tahun ke depan akan berkurang secara signifikan. Tentu berkurang jumlah BPR bukan berarti kontribusi BPR akan berkurang, justru dengan penguatan berbagai aspek dari BPR ini kita akan melihat kontribusi BPR akan semakin baik," pungkasnya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini