JAKARTA - PT Pertamina (Persero) berkontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp307,2 triliun pada 2022. Setoran ke negara terdiri atas pajak, dividen, PNBP, Minyak Mentah dan/atau Kondensat Bagian Negara, dan signature bonus.
Jumlah setoran ke negara tersebut meningkat 83% dibandingkan 2021. Khusus setoran pajak pada 2022 Pertamina juga membayarkan pajak Rp219,06 triliun atau meningkat 88% dibandingkan 2021.
 BACA JUGA:
Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza mengatakan, setoran tersebut membuktikan kontribusi Pertamina yang sangat signifikan terhadap penerimaan negara. Bahkan, khusus setoran pajak Pertamina sebesar Rp219,06 triliun, sudah melebihi 10% dari realisasi penerimaan perpajakan APBN 2022 yang mencapai Rp2.034,5 triliun.
“Ini kan sangat luar biasa. Kita harus mengakui besarnya kontribusi Pertamina, baik terhadap penerimaan pajak maupun PNBP,” kata Faisol Riza di Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Faisol mengatakan, setoran Pertamina tersebut diharapkan turut memacu BUMN lain untuk meningkatkan kinerja dan kontribusi kepada penerimaan negara. Jika seluruh BUMN bersama-sama meningkatkan kinerja dan kontribusi kepada penerimaan negara, diharapkan pula semakin mengatrol realisasi penerimaan pajak APBN.
“Kita harus akui, dalam hal ini Pertamina adalah benchmark. BUMN lain bisa menjadikannya sebagai contoh,” katanya.
 BACA JUGA:
Di sisi lain, Faisol menegaskan, bahwa kontribusi Pertamina juga membuktikan bahwa sebagian laba yang diraih BUMN, termasuk laba dari penjualan bahan bakar minyak (BBM) pada akhirnya akan disetor ke negara. Hal inilah yang membedakan dengan SPBU lain di luar Pertamina yang tidak memberikan kontribusi penerimaan pajak dan PNBP untuk negara.
“Ke mana laba mereka? Tentu dibawa pemiliknya ke luar negeri,” katanya.
Follow Berita Okezone di Google News