JAKARTA – Juru Bicara MA, Suharto mengungkapkan Ketua MA Muhammad Syarifuddin telah melayangkan surat permohonan pemberhentian sementara Hasbi Hasan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (13/7/2023).
Hasbi merupakan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap kepengurusan perkara.
BACA JUGA:
"Surat KMA tertanggal 13 Juli 2023 dg Nomor : 126/ KMA/Kp.02.2/7/23. Perihal : Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas Nama Prof.DR.H.Hasbi Hasan SH,MH Jabatan Sekretaris MA," ujar Suharto dalam keterangannya, Kamis, (13/7/2023).
Surat tersebut juga berisikan penunjukkan posisi Sekretaris MA menggantikan Hasbi Hasan.
"Nomor : 127/KMA/Kp.04.5/7/2023. Perihal Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris MA R I. Sedangkan yang diusulkan sebagai Plt Sekma RI Nama Bpk Sugiyanto SH,MH Jabatan Kepala Badan Pengawasan," kata Suharto.
BACA JUGA:
Diketahui, Hasbi ditahan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
KPK langsung menahan Hasbi Hasan usai diumumkan penetapan tersangkanya ke publik. Hasbi bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Rabu (12/7/2023).
Follow Berita Okezone di Google News