Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

MA Surati Jokowi Minta Hasbi Hasan Diberhentikan dari Jabatannya

Irfan Maulana, Jurnalis · Jum'at 14 Juli 2023 11:47 WIB
https: img.okezone.com content 2023 07 14 620 2846314 ma-surati-jokowi-minta-hasbi-hasan-diberhentikan-dari-jabatannya-sv8KddvJl4.jpg Hasbi Hasan. (Foto: Antara)
A A A

JAKARTA – Juru Bicara MA, Suharto mengungkapkan Ketua MA Muhammad Syarifuddin telah melayangkan surat permohonan pemberhentian sementara Hasbi Hasan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (13/7/2023).

Hasbi merupakan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap kepengurusan perkara.

 BACA JUGA:

"Surat KMA tertanggal 13 Juli 2023 dg Nomor : 126/ KMA/Kp.02.2/7/23. Perihal : Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas Nama Prof.DR.H.Hasbi Hasan SH,MH Jabatan Sekretaris MA," ujar Suharto dalam keterangannya, Kamis, (13/7/2023).

Surat tersebut juga berisikan penunjukkan posisi Sekretaris MA menggantikan Hasbi Hasan.

"Nomor : 127/KMA/Kp.04.5/7/2023. Perihal Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris MA R I. Sedangkan yang diusulkan sebagai Plt Sekma RI Nama Bpk Sugiyanto SH,MH Jabatan Kepala Badan Pengawasan," kata Suharto.

 BACA JUGA:

Diketahui, Hasbi ditahan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

KPK langsung menahan Hasbi Hasan usai diumumkan penetapan tersangkanya ke publik. Hasbi bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Rabu (12/7/2023).

Follow Berita Okezone di Google News

Saat ini, KPK sedang mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Hasbi Hasan. KPK juga menguraikan peran Hasbi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini