WASHINGTON, DC – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Selasa, (1/8/2023) didakwa terkait upaya untuk membatalkan hasil pemilihan presiden 2020, yang berujung pada kerusuhan di Gedung Kongres AS pada 6 Januari 2023. Dakwaan itu dijatuhkan Departemen Kehakiman (DOJ) menyusul penyelidikan panjang dan kesaksian sejumlah pihak.
Berdasarkan salinan surat dakwaan yang dilihat VOA, penyelidikan ini berkaitan dengan skema yang dilakukan Trump dan para pendukungnya untuk membatalkan hasil pemilihan umum 2020 dimana dia kalah dari calon Demokrat, Joe Biden.
Upaya itu berpuncak pada insiden 6 Januari 2021 dimana pendukung Trump menyerbu Gedung Kongres AS mendukung klaimnya tentang kecurangan pada pilpres AS, dan mencegah Kongres AS meresmikan kemenangan Biden.
Dakwaan setebal 45 halaman itu mengatakan setelah kalah dalam pemilu presiden tahun 2020, Trump "bertekad untuk tetap berkuasa" dan melakukan konspirasi yang menargetkan "fungsi utama pemerintah federal Amerika Serikat, yaitu memproses pengumpulan, penghitungan, dan pengesahan hasil pemilu presiden."
Follow Berita Okezone di Google News