Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Panji Gumilang Resmi Tersangka dan Ditahan

Puteranegara Batubara, Jurnalis · Rabu 02 Agustus 2023 16:21 WIB
https: img.okezone.com content 2023 08 02 620 2856301 panji-gumilang-resmi-tersangka-dan-ditahan-0bndQEqsW7.jpg Panji Gumilang. (Foto: Antara)
A A A

JAKARTAPanji Gumilang ditahan polisi selama 20 hari ke depan, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu diduga telah melakukan penistaan agama.

"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (2/8/2023).

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan pertama terhadap Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023. Usai memeriksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Follow Berita Okezone di Google News

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini