Kumpulan Berita
Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) tertangkap tangan menjalankan aktivitas judi online (judol), di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Badan Reserse Kriminal Polri membongkar praktik judi online yang beroperasi di sebuah kantor di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA).
Polisi mempertimbangkan efektivitas penyidikan lantaran laporan itu dinilai sama dengan apa yang pernah disidik Polda Metro Jaya.
Untuk saat ini, penyidik sedang memeriksa eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Bareksrim Polri mengembangkan penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Nantinya para tersangka bakal dimiskinkan dengan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.
Bareskrim menangkap dua tersangka dalam operasi tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset milik keluarga bandar Koh Erwin alias Erwin Iskandar senilai Rp15,3 miliar. Aset itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang dari bisnis peredaran narkotika.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang mencabut izin usaha kelab malam White Rabbit di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.