Kumpulan Berita
Penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi membenarkan nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, masuk dalam usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, yang berisi usulan nama calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pengganti Febrie Adriansyah. Prasetyo mengatakan, surat usulan tersebut telah diterima pemerintah pada Selasa (14/7/2026).
Analis Kebijakan Publik Said Didu berharap kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak mematikan semangat pemberantasan korupsi. Ia juga berharap Febrie mengungkap pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, bersama tim hukumnya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait pelimpahan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji menyebutkan, tidak ada perang bintang, perang bulan, hingga perang matahari dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah lantaran para lembaga tersebut sudah satu bahasa.
Dalam perkara tersebut, Handika menggambarkan posisi Don Ritto sebagai pihak yang terjepit dalam konflik yang melibatkan institusi besar penegak hukum.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menjelaskan alasan pihaknya hanya memberlakukan pencegahan ke luar negeri (cekal) selama 20 hari terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).