Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah supervisi ini menjadi sinyal perkara rasuah itu bakal diusut tuntas.
Penyidik gabungan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (14/7/2026) siang. Mereka datang membawa koper besar.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengaku, dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mensupervisi tiga perkara dugaan korupsi, dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Salah satu skenarionya adalah Febrie mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan.
Kejagung memastikan bahwa Febrie tidak berada di luar negeri dan dalam pantauan penyidik.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara terkait pelimpahan perkara eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, dari Kortas Tipidkor ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menilai, pelimpahan tersebut secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses penyidikan, Kejagung juga akan melibatkan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkap alasan Kejaksaan Agung menerima pengalihan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri.