Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan eks Jampidsus Febrie Ardiansyah tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), meski telah menjadi tersangka dugaan tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemecatan ASN terhadap Febrie dinilai baru bisa dilakukan bila perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih berada di Indonesia. Keberadaan Febrie disebut masih dalam pantauan penyidik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, jajaran Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) solid dan tak pernah ada masalah. Ia menyampaikan, kedua institusi ini sepakat akan bersilaturahmi hingga tingkat kabupaten/kota.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjamu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026) sore. Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menegaskan hubungan keduanya sangat baik dan menyebut Sigit sebagai sahabatnya.
Polri akan melakukan pengecekan barang bukti berupa uang dolar yang disita terkait tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Febrie dijadikan tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi, yakni batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS).
Ditegaskannya, permintaan ini selaras dengan keinginan masyarakat agar penyidik yang menangani kasus ini bisa benar-benar independen.
Menurut dia, tiga fungsi utama Satgas PKH, yakni penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset kawasan hutan, tetap berjalan sebagaimana mestinya.