Kumpulan Berita
Dari tangan AG, polisi menyita 18 kg ganja.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga orang berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33) terkait kasus peredaran narkoba di dua lokasi berbeda.
AW dijerat Pasal 610 ayat 2 huruf A Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana dan terancam hukuman mati.
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap tiga orang yang tergabung dalam sindikat narkoba Aceh??"Medan pada Selasa 3 Februari 2026. Dalam penangkapan tersebut, BNN menyita delapan karung ganja seberat 200 kilogram (kg).
Onad mengakui kebodohannya yang menganggap ganja sebagai pelarian yang wajar dari sebuah masalah. Bahkan, saat itu Onad berpikir bahwa jika ia memakai ganja, maka hanya akan merugikan dirinya sendiri.
Bareskrim Polri kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba, kali ini dilakukan oleh jaringan asal Sumatera Utara (Sumut).
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai berhasil menangkap pria berinisial A (25) terkait peredaran narkoba di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi.