Kumpulan Berita
Polisi menangkap TNR (24), seorang mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi negeri di Sumedang, Jawa Barat.
Kepolisian Sektor Cabangbungin menangkap pria berinisial WS (30), dan RS (25) pengedar narkoba jenis ganja
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Kota Pagar Alam menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja
Keempat pelaku kini sudah ditetapkan tersangka, mereka di antaranya, HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29).
adan ini memerintahkan pihak berwenang Polandia untuk membayar ganti rugi sebesar 10.000 euro (Rp149 juta).
Ketiga bandar tersebut yakni berinisial MC, SM, dan AG.
Seorang tukang ojek, Ketut Kariada (30) ditangkap aparat Polresta Denpasar, karena nekat membawa ganja seberat 13,7 kilogram.
Tanaman ganja itu ditanam dalam pot kecil di balkon rumahnya.