Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, bahwa satu dari dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji saat ini berada di Arab Saudi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Perpanjangan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani masa penahanan 20 hari pertama sejak 12 Maret 2026.
Eks Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut membantah pernyataan KPK terkait penerimaan uang USD30 ribu, melalui perantara Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan eks stafsusnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa peralihan status penahanan rumah, terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
KPK menyatakan, alih status penahanan Gus Yaqut mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
KPK membantah mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, secara sembunyi-sembunyi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons laporan terhadap pimpinan hingga deputi yang disampaikan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyoroti polemik penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai, KPK bersikap ?? lincah dan cerdik” dalam merespons dinamika tersebut.