Kumpulan Berita
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Kamis (12/3/2026).
Gus Yaqut dijadwalkan menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut hari ini, Kamis (12/3/2026). KPK meyakini Gus Yaqut akan memenuhi panggilan tersebut.
Kuasa hukum berpendapat penetapan tersangka Gus Yaqut tidak memenuhi syarat Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP.
Gus Yaqut menuntut penguguran status tersangka yang ditetapkan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, optimistis gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keyakinan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa seluruh proses penanganan perkara telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ahli Hukum Tata Negara dari UGM, Oce Madril, dihadirkan tim pengacara eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam sidang praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka oleh KPK di kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (5/3/2026) di PN Jakarta Selatan.
Tim pengacara eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menghadirkan tiga orang ahli dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Gus Yaqut oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hakim pun mengingatkan agar para pihak tidak saling menginterupsi saat menanyai ahli.