Kumpulan Berita
Kuasa hukum menyatakan, seluruh prosedur pengalihan status tahanan Gus Yaqut sudah dipenuhi sesuai ketentuan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kembali mengalihkan status tahanan rumah menjadi tahanan rutan terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Namun, perlu menunggu hasil tes kesehatan sebelum menahan Gus Yaqut di rutan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengalihan jenis penahanan tersangka dugaan korupsi kuota haji mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah menjadi tahanan Rutan KPK pada Senin (23/3/2026).
Dari sisi teknis penyidikan, status tahanan rumah secara nyata memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum.
Menurutnya, kebijakan Komisi Antirasuah tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik secara signifikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.
Eks Menteri Agama yang juga tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, kini menjadi tahanan rumah. Sebelumnya, ia ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 12 Maret 2026.
Namun, KPK belum menjelaskan alasan apa yang diajukan keluarga sehingga permohonan tersebut dikabulkan.