Kumpulan Berita
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan melimpahkan berkas perkara serta dakwaan ke PN Jakarta Timur.
Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Ade Darmawan, menanggapi kabar tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau dokter Tifa yang dilakukan penangguhan penahanan sebagaimana diklaim pengacara para tersangka tersebut, Refly Harun.
Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, bersyukur permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Kejaksaan. Dengan adanya keputusan ini, ia menilai kebenaran tidak padam di Indonesia.
Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tidak dilakukan penahanan. Keduanya dikenakan wajib lapor.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengungkap sejumlah alasan tidak menahan Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Marcelo juga menerangkan, bahwa adanya surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa akan koperatif serta menjaga situasi kondusif.
Istri dari Roy Suryo dan anak dari Dokter Tifa tercatat sebagai penjamin utama dalam permohonan penangguhan tahanan tersebut.
Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, secara tegas menolak tawaran berdamai dengan pihak pelapor usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Senin (22/6/2026).