Kumpulan Berita
Roy Suryo mengaku siap dengan pemeriksaan oleh penyidik. Dia mengaku membawa sejumlah barang bukti pamungkas yang akan ditunjukkan kepada polisi.
Rismo kembali menegaskan, jangan sampai tuduhan Polri yang dilayangkan kepada dirinya tanpa basis yang ilmiah.
Menurut Abdul, sebelum penyidik menjerat kliennya dengan pasal pencemaran nama baik, sebaiknya dilakukan terlebih dahulu pembuktian keaslian dokumen yang menjadi dasar tuduhan.
Selain SP2T, pihaknya juga menerima SP2HP kaitannya dengan tahapan penyidikan kasus tersebut hingga sampai ke tahap pemanggilan Roy Suryo.
Sejauh ini, pihaknya telah diberitahu polisi secara lisan dan tertulis tentang adanya penetapan tersangka terhadap Roy Suryo.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menilai legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), beberapa bagiannya ditutupi guna melindungi data pribadi.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara usai Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyakini kliennya tidak akan ditahan Polda Metro Jaya, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).